ICJR Kritik Rencana Pelibatan TNI dalam Atasi Terorisme: Ancaman bagi Supremasi Sipil

banner 468x60

JAKARTA – Peneliti senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, kembali menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait rencana pemerintah memperluas kewenangan TNI dalam penanganan terorisme melalui Rancangan Peraturan Presiden (Perpres). Menurutnya, langkah ini berpotensi merusak tatanan negara hukum dan sistem peradilan pidana di Indonesia.

Maidina menilai bahwa terorisme, dalam kerangka hukum Indonesia, merupakan tindak pidana yang penanganannya harus berbasis pada penegakan hukum (law enforcement). Dengan masuknya TNI ke ranah penangkalan dan pemulihan secara luas, batas antara fungsi pertahanan negara dan keamanan dalam negeri menjadi kabur.

Read More
banner 300x250

“Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tidak boleh keluar dari koridor peradilan pidana. Jika TNI diberikan kewenangan yang terlalu luas tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas, kita sedang mempertaruhkan supremasi sipil,” ujar Maidina dalam keterangan resminya.

Poin Utama Penolakan

Maidina menyoroti beberapa risiko krusial yang perlu diwaspadai oleh publik dan pembuat kebijakan diantaranya Dualisme Hukum yaitu Prajurit TNI yang melakukan pelanggaran saat menangani terorisme masih tunduk pada UU Peradilan Militer, bukan peradilan umum. Hal ini dinilai menutup pintu transparansi dan sulit diakses oleh masyarakat sipil, yang kedua Tumpang Tindih Kewenangan yaitu Pelibatan TNI dikhawatirkan akan bersinggungan dengan fungsi Densus 88 Antiteror Polri dan BNPT, yang dapat memicu inefisiensi koordinasi di lapangan.

Yang Ketiga Prinsip Last Resort yang Terabaikan dimana Militer seharusnya hanya diturunkan sebagai upaya terakhir dalam kondisi eskalasi ancaman yang sudah tidak mampu ditangani oleh aparat penegak hukum sipil, bukan dilibatkan secara rutin sejak tahap pencegahan.

Desakan Reformasi Peradilan Militer

Maidina menegaskan bahwa sebelum pemerintah mengetok palu Perpres tersebut, Reformasi UU Peradilan Militer harus dilakukan terlebih dahulu. Hal ini bertujuan agar setiap personel militer yang melakukan tindak pidana di ranah sipil dapat diadili secara terbuka di pengadilan umum.

Hingga saat ini, koalisi masyarakat sipil terus mendesak pemerintah untuk meninjau ulang draf Perpres tersebut guna memastikan bahwa penanganan terorisme tetap berada di bawah kendali otoritas sipil dan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *