Jakarta – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan segera disahkan lebih baik daripada KUHP buatan Belanda yang selama ini diterapkan.
“Daripada kita harus pakai UU KUHP Belanda yang sudah ortodoks, dan dalam KUHP sudah banyak reformatif bagus,” kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Senin (5/12/2022).
Yasonna menyadari bahwa tidak mungkin 100 persen masyarakat setuju dengan RKUHP terbaru ini. Jika ada perbedaan pendapat, Yasonna mempersilakan masyarakat untuk menggugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini sudah dibahas dan disosialisasikan ke seluruh penjuru Tanah Air,” ucapnya.
Menurut Yasonna, pemerintah sudah mensosialisasikan RKUHP terbaru dengan lembaga bantuan hukum (LBH), Dewan Pers, hingga kampus-kampus.
Dia menyebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menginstruksikan Kemenkumham, Kemenkominfo, Polri, TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan lembaga lain untuk menampung masukan masyarakat perihal RKUHP.
“Kita sosialisasi ke beberapa daerah kita tampung semua kok masukan. Dan ada perbaikan dan masukan-masukan masyarakat ada yang kita softing down, lembutkan,” imbuh Yasonna.