Jakarta – Saat event KTT ASEAN di Jakarta, Pemerintah melakukan langkah serius untuk mengatasi polusi udara di Jakarta yang saat ini menjadi sorotan.
Termasuk melakukan penindakan pada pabrik-pabrik yang berbahan bakar penyumbang terbesar polusi udara.
Pegiat Kampanye Polusi dan Perkotaan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Abdul Ghofar menyebut langkah-langkah pemerintah melakukan penindakan terkait industri-industri yang diduga ikut menyebarkan polusi udara patut diapresiasi.
“Catatan terakhir kan ada 11 perusahaan yang dikenakan sanksi administratif oleh KLHK. Menurut kami itu langkah yang patut diapresiasi,” tegas Abdul Ghofar, hari ini.
Menurutnya, langkah awal yang bagus dilakukan Pemerintah sangat patut didukung dan pihaknya berharap ada transparansi dalam penindakan 11 perusahaan tersebut.
“Perusahaan mana saja nih ? Kemudian di dalam penerapan sanksi administratif beragam, kita ingin tahu juga apakah sanksi administratif yang dimaksud kepada 11 perusahaan pencemar ini dalam bentuk teguran saja kan bisa jadi,” ucapnya.
Dia mengakui bahwa sejak akhir bulan Agustus memang sudah ada upaya penegakan hukum bagi pelaku pencemar, terutama sektor industri, baik industri berat seperti pabrik semen kemudian peleburan biji, industri baja dan lain sebagainya sudah dilakukan.
“Ada teguran kemudian ada paksaan pemerintah dan terakhir pencabutan izin. Tentu kita berharap ada penegakan hukum yang konkrit sesuai dengan jenis pelanggaran jika terjadi pengulangan. Misalnya pemerintah harus berani dong mencabut izin dari perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran secara berulang saya pikir itu kuncinya transparasi, konsistensi, dan ada ketegasan untuk pelanggaran yang berulang,” sebutnya.
Ghofar kembali menekankan bahwa beberapa langkah Pemerintah sudah on the track untuk mengatasi polusi udara. Contohnya, penegakan hukum kepada pencemar terutama sektor industri itu adalah langkah yang tepat. Yang paling penting berikutnya dilakukan secara berkala dan tidak hanya 11 perusahaan saja.
Melainkan, dari 1500 an industri wilayah sekitar Jakarta ini akan ada lebih banyak lagi temuan pelanggaran.
“Kami berharap ada penegakan hukum yang lain di tempat-tempat yang lebih luas,” katanya.
Ghofar juga menyambut baik adanya kabar kalau Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya Banten, yakni PLTU unit 1 sampai 4 dilakukan penutupan.
“Saya pikir itu langkah yang bagus juga untuk track karena pemerintah akhirnya mengakui ada kontribusi polusi udara dari PLTU Batu Bara, ada kontribusi dari industri dan sudah dilakukan upaya. Kami tentu berharap ada PLTU lainnya kan ada banyak nih PLTU belasan PLTU di wilayah sekitar Jakarta yang menyumbang polusi udara. Jadi jangan hanya PLTU Suralaya tapi di depan ada PLTU-PLTU lain yang menyusul untuk dipensiunkan dini untuk mengurasi polusi udara yang ada di Jakarta maupun wilayah sekitar,” pungkasnya.