Jakarta – Berbagai organisasi menggelar diskusi untuk membahas tentang Pemerintah memberikan prioritas perijinan pertambangan untuk ormas keagamaan.
Acara digelar di Rumah Pergerakan Griya Gusdur Jl. Taman Amir Hamzah No. 8 Kel. Pegangsaan Kec. Menteng Jakarta Pusat, 19 Juli 2024.
Dalam kegiatan diskusi tersebut, dibahas bagaimana Jatam, PGI, PBNU Ranting dan Aktivis Lingkungan dalam menyikapi kebijakan Pemerintah tentang pemberian ijin pertambangan bagi ormas keagamaan apakah menguntungkan atau pihak ketiga yang diuntungkan.
Ormas keagamaan yang mau menerima IUPK akan menerima risiko berupa pencemaran lingkungan hidup dan konflik social, bahkan berhadapan dengan masyarakat yang terlibat konflik agraria.
Karena wilayahnya masuk dalam wilayah konsesi karena berbagai kasus pencemaran lingkungan dan konflik tidak pernah diselesaikan dengan baik. Pilihan yg harus diambil oleh Pemerintah dalam memberikan perijinan pertambangan kepada Ormas Keagamaan harus secara terperinci dan mempertimbangkan aspek-aspek dalam pertambangan yang ramah lingkungan supaya sesuai degan kaidah-kaidah pertambangan yang baik.
Pelibatan organisasi keagamaan dalam izin pertambangan memunculkan diskursus tentang peran organisasi kemasyarakatan selama ini sebagai penjaga moral etika bangsa, termasuk dalam hidup bermasyarakat dan penyelenggaraan negara, termasuk di dalamnya kebijakan industri ekstraktif.