Ketua BEM UNJ Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan Sesuai Target

banner 468x60

Jakarta – Ketua BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Adriansyah Fadhilah menyampaikan pesan kepada DPR dan pemerintah agar proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dikawal secara serius hingga dapat disahkan sesuai tenggat waktu yang telah ditargetkan.

Ia meminta DPR memanfaatkan tenggat akhir tahun yang telah diberikan untuk menyelesaikan pembahasan RUU tersebut. Namun penyusunan regulasinya harus secara matang dan tidak mengabaikan substansi penting di dalamnya.

Read More
banner 300x250

Mengingat, DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang harus memaksimalkan perannya dengan memastikan aspirasi masyarakat benar-benar terakomodasi dalam proses legislasi.

“Semoga ibu dan bapak sekalian dapat memaksimalkan peran selaku perwakilan rakyat dan dapat menyampaikan aspirasi dari seluruh tanggung jawab bapak dan ibu sekalian dengan baik dan benar,” kata Adriansyah dalam Podcast, Rabu (3/9/2026).

Sementara kepada pemerintah, Adriansyah meminta agar pihak eksekutif turut mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga implementasinya setelah disahkan. Mengingat, pemerintah sebagai aktor yang memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan Indonesia harus memastikan regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif dan efisien.

Adriansyah juga mengingatkan agar RUU Perampasan Aset nantinya tidak digunakan secara tebang pilih dalam penegakan hukum.

“Semoga pemerintah juga dapat memastikan bahwa RUU Perampasan Aset ini dapat terlaksana dengan efektif efisien dan juga tidak tajam ke atas dan tumpul ke Bawah,” tandasnya.

Selain persoalan penegakan hukum, Adriansyah juga meminta pemerintah dan DPR menjamin transparansi dalam penerapan aturan tersebut. Transparansi dinilai penting agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi pelaksanaan RUU Perampasan Aset setelah menjadi undang-undang.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *